Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'
Deretan anggota DPR RI 2024-2029 yang mengikuti acara pelantikan di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.--Parlemen TV
Banyak pihak yang menilai UU IKN terlalu tergesa-gesa. Apalagi, megaproyek warisan Jokowi itu menelan biaya puluhan triliun rupiah.
KUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sempat tertunda. Namun, pada akhirnya disahkan pada 6 Desember 2022.
RKUHP baru tersebut juga tak luput dari kecaman publik. Banyak pasal di dalamnya yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA:UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries
Di antaranya, pasal penghinaan terhadap presiden, pemidanaan 4 tahun penjara terkait penyebaran ajaran komunis, dan aturan terkait penggunaan santet.
Foto bersama selepas Sidang Kabinet Paripurna terakhir di Istana Negara IKN, Jumat, 13 September 2024-Kemhan RI/Tim Prabowo-
RUU Kementerian Negara
Revisi UU Kementerian Negara disahkan pada 19 September 2024. Publik menilainya sebagai bentuk akomodasi politik untuk pemerintahan Prabowo Subianto.
Hujan kritik pun deras dari akademisi hingga aktivis. Sebab, RUU Kementerian Negara tak membatasi jumlah kementerian/lembaga. Presiden terpilih Prabowo bisa menentukan jumlah kementerian/lembaga sesuai kebutuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: