Pilwali Surabaya 2024: ASN Harus Netral dan Dilarang Berpolitik
Balai Kota, gedung pemerintahan tempat ASN Pemkot Surabaya bekerja.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pilwali Kota Surabaya 2024 kerap menjadi perhatian publik. Bukan karena diikuti oleh peserta tunggal saja, status pasangan calon yang merupakan petahana juga tak luput dari sorotan.
Masyarakat menyoroti dukungan terhadap pasangan calon selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Termasuk isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Netralitas ASN memang selalu disinggung saat masa pemilihan. Terlebih kalau pesertanya merupakan petahana sekaligus calon tunggal. Seperti yang terjadi di Pilwali Kota Surabaya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya sedang mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda.-Humas Pemkot Surabaya-
Oleh karena itu, imbauan agar ASN menjaga netralitas juga kerap diserukan. Salah satunya oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.
BACA JUGA:Menuju Pilkada Serentak 2024, Mendagri Kembali Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah seyogyanya menjaga netralitas dan bertindak sesuai koridor.
“Saya kira kalau ASN wajib. Tidak boleh berpolitik. Harus netral dalam urusan perpolitikan di Indonesia. Kan sudah ada aturannya," ujar politikus Partai Gerindra, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut, ASN dilarang mengunggah, mengomentari, atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024.
ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ASN bisa dikenakan sanksi sesuai kode etik.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu titik kerawanan pengawasan selama pemilihan.
Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan petugas di berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan, hingga tingkat kelurahan.
"Mereka langsung bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan, itu akan termonitoring terus dalam pengawasan kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: