Sidang Konflik Warga dan PT BMS Banyuwangi Hadirkan 4 Saksi

Sidang Konflik Warga dan PT BMS Banyuwangi Hadirkan 4 Saksi

Sidang warga vs PT BMS Banyusangi dengan terdakwa Muhriyono yang dilakukan online di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu, 9 Oktober 2024. (Dokumen LBH)--

HARIAN DISWAY - Sidang konflik antara PT Bumisari Maju Sukses (PT BMS) dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, sudah digelar tujuh kali. Tapi sidang masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah seorang pengacara dari LBH, Jauhar mengatakan, keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dari PT BMS. Yakni dua orang sekuriti, satu orang mandor, dan satu orang pengawas perkebunan. Tapi dalam kesaksiannya, keterangan keempatnya berbeda terkait bentuk fisik dari si pemukul. 

"Saat peristiwa terjadi, orang yang diduga memukul korban mengenakan penutup muka. Jadi para saksi hanya melihat dan menceritakan berdasar kondisi fisik pelaku. Yang bisa saja kondisi fisik itu tak hanya dimiliki satu orang," jabar Jauhar saat dihubungi, Jumat, 11 Oktober 2024.  

Kejadian ini bermula pada Maret 2024 lalu. Saat itu, orang suruhan PT BMS secara brutal menebang pohon serta merusak tanaman warga menggunakan parang dan arit. Aksi itu memantik reaksi sejumlah warga yang kala itu berkebun.

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Perketat Penjagaan Pelabuhan Ketapang Jelang WWF di Bali

BACA JUGA:Jelang WWF di Bali, Polresta Banyuwangi dan UPT Pelabuhan Muncar Tambah CCTV

Mereka berusaha melawan demi mempertahankan tanaman milik mereka. Termasuk Muhriyono. Dia mencoba merebut arit yang dipakai pihak PT BMS untuk merusak kebun warga.

Namun tiba-tiba 9 Juni 2024 malam, Muhriyono dijemput kepolisian. 

Berdasar keterangan kepolisian, Muhriyono dilaporkan PT BMS telah mengeroyok sekuriti PT BMS. Muhriyono disebut polisi, telah melanggar undang-undang pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan telah dijadikan tersangka. 

Mencium ada yang tidak beres, akhirnya LBH Surabaya bergerak dan mendampingi Muhriyono. "Pak Muhriyono sudah ditahan selama 5 bulan. Kalau persiapan kita, sembari menunggu persidangan selanjutnya, yaitu kita akan pelajari lebih dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: