DPR Dukung Penerapan UU TPKS, Dorong Pemberatan Hukuman bagi Predator Seksual

DPR Dukung Penerapan UU TPKS, Dorong Pemberatan Hukuman bagi Predator Seksual

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pencabulan terhadap sejumlah anak oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah-Andri-dpr.go.id

HARIAN DISWAY - Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pencabulan terhadap sejumlah anak oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly di Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Ia mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator tersebut dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  Menurutnya, UU TPKS menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya. 

Sehingga, panti asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

BACA JUGA:DPR RI Bikin Badan Aspirasi Raykat, Ingin Tampung Keluhan, Partisipasi Publik, hingga Aspirasi Pendemo

BACA JUGA: Perjalanan Deni Wicaksono Pimpinan DPRD Jatim Termuda, dari Naik Angkot ke Kursi Parlemen


Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pencabulan terhadap sejumlah anak oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah-Andri-dpr.go.id

Pelaku disebut melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Ia mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan satu per tiga masa hukuman,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

BACA JUGA:Pelecehan dan Kekerasan Seksual Marak di Surabaya, Ini Tanggapan Aktivis Perempuan

Sejauh ini, polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana dua diantaranya masih Balita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: