Saran Sesama Baby Sitter, Wanita Ini Cekoki Obat Keras ke Anak Majikan

Saran Sesama Baby Sitter, Wanita Ini Cekoki Obat Keras ke Anak Majikan

Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda Jatim pada kasus pencekokan obat keras oleh Baby Sitter, pada konferensi pers , Selasa 15 Oktober 2024-Jelita Sondang Samosir-

HARIAN DISWAY - Ingin anak majikannya gemuk membuat N, 38, baby sitter tega mencekoki anak majikannya bernama EWG, 27 bulan dengan pil penggemuk badan. Aksi itu sudah dilakukan selama hampir 1 tahun. 

Diketahui ada dua obat dengan warna berbeda yang mengandung Siproheptadine dan Dexamnetasone. Kandungan tersebut biasanya ditemukan pada obat keras dan perlu resep dokter untuk mengonsumsinya. 

Berdasar keterangan Dirreskrimum Kombespol M Farman saat pres konferensi, Selasa 15 Oktober 2024 di Polda Jawa Timur, jika kedua obat itu diracik tersangka dan diberikan kepada korban rutin 1 kali sehari sejak korban berusia 16 bulan.

"Sehingga korban mengalami kegemukan mencapai 20 kg di usia 2 tahun 3 bulan dan mengalami wajah bengkak. Selain itu dampak lain dari obat ini yaitu, adanya kerentanan keropos tulang dan lambung," ujarnya. 

BACA JUGA:113 Personel Polda Jatim Walpri Pelaksana Pemilu dan Paslon

BACA JUGA:Jatim Rawan Konflik di Musim Pilkada, Polda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan

Selain itu, Farman juga menyampaikan, jika praktik ini diketahui tersangka N juga dari sesama baby sitter. Pengakuannya, praktik ini hal lazim di kalangan baby sister. 

"Maka dari itu, kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih dalam ke teman-teman sesama baby sitter. Sedangkan tersangka diketahui membeli jenis obat tersebut di dua marketplace," terangnya.


Tersangka N saat digiring petugas ke penjara, pada pers konferensi Selasa, 15 Oktober 2024 di Polda Jatim.-Jelita Sondang Samosir-

Atas kasus ini, jika tersangka telah melanggar pasal Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun denda Rp 15 juta.

Serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 mengenai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian serta penyediaan obat keras.

Kasus ini bermula, seorang ibu LK, warga Surabaya yang memviralkan baby sitternya di media sosial. Lantaran baby sitternya, mencekoki anaknya yang masih  berumur 2 tahun 5, selama setahun dengan dua jenis obat keras sekaligus setiap hari. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: