Kabinet Merah Putih Prabowo, Gemuk Melebihi Kabinet Pembangunan V

Kabinet Merah Putih Prabowo, Gemuk Melebihi Kabinet Pembangunan V

Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.- Foto BPMI Setpres Laily Rachev-

Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi.

Pasal 15 itu berbunyi: Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13 dan pasal 14 paling banyak 34. Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang.

Namun menurut naskah akademik yang diunggah Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuan soal 34 kementerian itu dianggap menyulitkan pemerintah mengoptimalkan kinerjanya, guna mewujudkan tujuan negara yang dicita-citakan.


Prabowo menyalami sejumlah pejabat setingkat mentri usai dilantiknya.-Setpres Ri-

“Padahal pembentukan UU Kementerian Negara sama sekali dimaksudkan bukan untuk mengurangi apalagi menghilangkan hak prerogatif Presiden dalam menyusun kementerian negara,” bunyi naskah akademik tersebut.

Baleg DPR dan pemerintah hanya butuh waktu kurang dari delapan jam untuk membahas revisi UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Walau, revisi UU ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agie Nugroho Soegiono mengatakan, pemekaran beberapa kementerian itu sebenarnya memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, para menteri jadi fokus dalam menjalankan kerjanya.

BACA JUGA:Prabowo Lantik Utusan Khusus hingga Bentuk Badan Baru, Ada Raffi Ahmad, Budiman, sampai Gus Miftah

BACA JUGA:Prabowo Pisah Kemenko Polhukam Jadi Kemenko Politik dan Kemenko Hukum

“Kementerian yang lebih dekat dengan saya ya, Kemenristek. Dibagi menjadi tiga kementerian. Akhirnya akan memberikan fokus kerja masing-masing. Dengan kapasitas dan keahlian para menteri juga,” katanya, Senin 21 Oktober 2024.

Di sisi lain, gemuknya kabinet ini juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Karena dapat memperpanjang dan memperumit alur birokrasi. Serta memicu tumpang tindih kewenangan. 

“Ketika membuat lembaga baru, seharusnya ada kajian mendalam. Kalau masalah koordinasi, jelas ini kemunduran (reformasi birokrasi). Yang bisa dijadikan satu malah dipecah,” tambahnya.

Pemekaran itu nantinya akan berdampak pada daerah. Mereka akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Setiap kementerian kan pasti akan mempunyai program yang berbeda,” bebernya.

Namun menurutnya, dampak nyata dari penambahan dan pemekaran kementerian itu akan terlihat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih bekerja. Tetapi di sisi lain, penambahan kementerian itu tentunya akan menambah pengeluaran negara.

BACA JUGA:Prabowo Siap Lantik Kepala Badan Negara Hari Ini di Istana Negara Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: