Borok Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Tannur, Rp 920 Miliar hingga 51 Kg Emas

Borok Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Tannur, Rp 920 Miliar hingga 51 Kg Emas

Kejagung Sita Duit Hampir 1 Triliun hingga 51 Kg Emas di Rumah Zarof Zicar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur-Dok. Kejagung-

Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kedua Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Anda sudah tahu, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus suap bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

Lisa Rahmat, pengacara Tannur, tersangka. Barang buktinya adalah uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah barang elektronik.

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!

Barang bukti itu didapat dari enam rumah dari seluruh tersangka. Lokasinya tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto memastikan, Lisa Rahmat tidak terdaftar sebagai anggota di organisasi advokat yang dipimpinnya itu.

Dan menurut Hariyanto, Peradi tidak akan memberikan bantuan hukum pada anggota yang terlibat kasus suap. Sebab, tindakan tersebut melanggar kode etik dan mencoreng nama baik advokat.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Bahkan, jika ada anggota Peradi yang tersangkut kasus dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, mereka langsung dipecat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: