MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Kabulkan sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja--Dok. MK RI

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," urai Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang harus segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," tutur Enny. (*)

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga di Harian Disway

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: