MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Kabulkan sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja--Dok. MK RI
"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," urai Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang harus segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," tutur Enny. (*)
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: