Ini Tarif Cabut Status WNI, Berlaku Mulai Agustus 2026

Ini Tarif Cabut Status WNI, Berlaku Mulai Agustus 2026

ilustrasi Paspor dan KTP Indonesia.--

HARIAN DISWAY - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, dengan salah satu perubahan paling signifikan berupa kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI meningkat menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp500 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif layanan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) kini dikenakan biaya Rp75 juta, meningkat dari Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Sementara permohonan pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.

Adapun tarif pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran maupun anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.

BACA JUGA:Eropa Dilanda Gelombang Panas, DPR Desak Kemlu Bertindak Lindungi WNI

BACA JUGA:Kemenlu dan KJRI Davao Pantau Kondisi WNI Pascagempa Kuat Mindanao, Layanan Hotline Dibuka

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan maupun anak hasil perkawinan campuran dikenakan biaya Rp1 juta. Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dipatok Rp2 juta, sedangkan salinan keputusan memilih kewarganegaraan dikenakan tarif Rp1 juta.

Selanjutnya, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya Rp1 juta, begitu pula salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan. Permohonan tetap menjadi WNI beserta salinan keputusannya masing-masing dikenakan tarif Rp1 juta, sedangkan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp500 ribu.

Ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia sendiri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan asing meski memiliki kesempatan, atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, status WNI juga dapat hilang apabila seseorang bergabung dalam dinas militer atau menduduki jabatan tertentu di negara asing yang hanya diperuntukkan bagi warga negara setempat, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara lain tanpa diwajibkan, memiliki paspor negara lain yang masih berlaku, maupun tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah serta tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang tidak mengakibatkan kondisi tanpa kewarganegaraan.

BACA JUGA:Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Tanah Air Setelah Sempat Ditahan Militer Israel

BACA JUGA:BRAINS Demokrat Dorong Diplomasi Multi Jalur Selamatkan 9 WNI Ditahan Israel

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP di bidang kewarganegaraan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: