BNNP Jatim Musnahkan 10 Kg Sabu-sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

BNNP Jatim Musnahkan 10 Kg Sabu-sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menunjukkan barang bukti didapatkan, pada konferensi pers Rabu, 6 November 2024 di BNNP Jatim -Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway-Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 3.702 butir ekstasi.  Barang bukti itu diamankan dari tangan 10 tersangka yang diduga terkait dengan jaringan internasional. Rabu, 6 November 2024 barang bukti tersebut di lapangan BNNP Jatim, SURABAYA

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan 10 tersangka tersebut terbagi dalam 4 kasus. Hasil kerja sama BNNP dengan berbagai jajaran instansi lainnya. 


Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan rute perjalanan jaringan narkoba sebelum akhirnya diringkus, Rabu 6 November 2024 di BNNP Jatim -Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway-Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika jaringan narkoba ini sudah masuk jaringan Internasional. Di mana barang bukti sebanyak 8 kilogram sudah melalui perjalanan dari Malaysia, Pontianak, Semarang, Surabaya, dan akhirnya tertangkap di Madura. 

"Sedangkan untuk 2 kilogram lainnya, dari Malaysia langsung ke terbang ke Juanda dan diringkus. Meski begitu, kasus ini akan terus dikembangkan karena mengingat masih ada beberapa orang yang menjadi buron dan diduga tinggal di Madura," paparnya. 

BACA JUGA:12 Hari, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 59 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Bandar Narkoba Dupak Surabaya Dibekuk

Atas kasus ini, Joko menyebut 10 tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

"Kenapa sampai hukuman mati, karena barang bukti yang didapatkan juga tergolong besar," jelasnya. 


Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro tengah memusnahkan barang bukti dalam agenda pemusnahan barang bukti narkoba, pada Rabu, 6 November 2024 di BNNP Jatim -Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway-Moch Sahirol Layeli/ Harian Disway

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Joko mengatakan jika pihaknya juga tengah berfokus pada dua kampung di Madura yang dikenal sebagai kampung Narkoba. Dua kampung itu berada di wilayah Sokobanah, Sampang dan di Parseh, Socah, Madura. 

"Kita diperintah untuk menggarap kampung narkoba itu menjadi kampung BERSINAR yang kepanjangannya Bersih dari Narkoba," bebernya. 

Maka pada kesempatan tersebut, Joko juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau yang lagi mengonsumsi narkoba. Agar melaporkan hal tersebut ke BNN atau Polri terdekat agar bisa dilakukan assessment ataupun rehabilitasi. 

"Kita pastikan bagi yang pemakai tidak akan diproses atau di penjara. Namun akan kita lakukan assessment dan dilakukan rehabilitasi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: