12 Hari, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 59 Kasus Narkoba
(Dua dari kiri) Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan barang bukti yang berhasil didapatkan saat konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024 di Polrestabes Surabaya-Jelita Sondang/Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Peredaran Narkoba masih marak terjadi di Surabaya. Hal itu dibuktikan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya, yang selama 12 hari mereka berhasil mengungkap 59 kasus
Dalam keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada konferensi pers, Senin 28 Oktober 2024 di Polrestabes Surabaya, mengungkap jika pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 16 kilogram lebih dan ganja sebanyak 3 kilogram lebih.
"Yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 35 milyar," sebutnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Kompol Suriah Miftah, membeberkan kronologi penangkapan salah satu tersangka, yaitu DP. Sabtu, 14 September 2024 pukul 09.30 WIB, tersangka DP ditangkap di sebuah perumahan di Waru, Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan
BACA JUGA:30 Pengedar dan Bandar Narkoba Masuk Tahanan Polres Jombang
BACA JUGA:Bandar Narkoba Dupak Surabaya Dibekuk
Saat penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus teh Tiongkok warna kuning berisi sabu seberat 8,9 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 18 gram dan 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,1 gram.
“Tersangka DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM yang saat ini DPO, dengan cara di ranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya,” ucap Suriah Miftah.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pengedar narkona pada konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024 di Polrestabes Surabaya,-Jelita Sondang/Harian Disway
Lebih lanjut, ia menerangkan bila dari hasil analisa dan penyidikan. Diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera – Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo Jawa Timur.
“Tersangka DP mengaku sudah bekerja dengan DOM sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah Rp 20 juta sampai Rp 40 juta setiap bulannya," bebernya.
Melihat kasus pengedaran Narkoba di Surabaya yang masih tinggi, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kesatuannya agar lebih giat menumpas peredaran narkoba. Khususnya di Surabaya.
"Saya harap masyarakat juga bisa menginformasikan jika ada orang yang memakai barang sejenis narkoba, untuk bisa melapor ke kita, mari kita selamatkan generasi kita bersama," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: