30 Pengedar dan Bandar Narkoba Masuk Tahanan Polres Jombang
Para tersangka penyalahgunaaan narkoba yang diamankan Polres Jombang.-Humas Polres Jombang-
HARIAN DISWAY – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian. Termasuk Polres Jombang yang berhasil mengamankan 30 tersangka. Itu hasil kerja Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta polsek jajaran.
Mereka diduga kuat sebagai pengedar hingga bandar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 22 September 2024.
“Hasil dari operasi itu Polres Jombang dan jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka dengan rincian dari Sat Resnarkoba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus, ” kata AKP Ahmad Yani.
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Serunya Seleksi Daerah di Jombang
Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti 55,53 gram sabu, pil koplo jenis Pil Dobel L 29 ribu butir, 29 handphone, dan uang Rp 3.702.000.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan maupun peredaran Norkoba ini kata AKP Ahmad Yani tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. “Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers.
Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar yaitu 25 ribu pil koplo dari seorang residivis berinisial WAG. “Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu,” terang Ahmad Yani.
Polres Jombang merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.-Humas Polres Jombang-
Saat ini lanjut AKP Ahmad Yani pihaknya sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. “Sedang kita dalami,karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” kata Ahmad Yani.
Masih kata Yani, kasus menonjol juga berhasil diungkap yakni jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar.
Lokasi pertama di Kecamatan Plandaan dengan menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan. Tersangka MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S dan petugas berhasil menyita 29 gram sabu.
Dari para tersangka itu polisi mendapatkan informasi dan mengamankan tersangka U, warga Sidoarjo. “Barang haram itu rata – rata diambil dengan modus ranjau, sekali mengambil satu ons,”terang Kasatnarkoba Polres Jombang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: