Pegawai Komdigi Terlibat Mafia Judi Online, Polisi Selidiki SOP Baru yang Diduga Bermasalah
Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian melaui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup situs dan akun besar yang berkaitan dengan situs judi online. -Ayu Novita-disway.id
HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini terbongkar ketika polisi menyelidiki situs judi online bernama Sultan Menang.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 7 November 2024.
Penyelidikan mengarah pada kantor satelit di kawasan Galaxy, Bekasi, yang diduga menjadi pusat operasi pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Awalnya, kantor ini berada di Tomang, Jakarta Barat, sebelum akhirnya pindah ke Bekasi.
BACA JUGA: Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan
Tiga tersangka utama yang mengelola kantor tersebut adalah AJ, AK, dan A, dengan total 12 karyawan. Yakni 8 sebagai operator dan 4 sebagai admin. Para pekerja di kantor tersebut diberi tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Daftar tersebut disaring oleh tersangka AJ menggunakan akun Telegram yang dikelola AK. Sehingga hanya situs-situs yang membayar mereka yang tidak diblokir. "Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ," katanya.
"Menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ujar Wira. Setiap dua minggu, para tersangka menagih uang dari pemilik situs judi sebagai imbalan agar situs tersebut tidak diblokir.
BACA JUGA: Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Gerebek Dua Money Changer
Situs yang tidak membayar langsung diblokir Komdigi. "Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," tambahnya. Setelah itu, daftar situs yang aman dikirimkan kepada tersangka R untuk dihindari pemblokiran.
Dalam kasus judi online di Komdigi, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Tercatat, 11 di antaranya pegawai Komdigi. Dua tersangka lainnya, A dan M, masih berstatus buron. --iStockphoto
Sejauh ini, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Tercatat, 11 di antaranya pegawai Komdigi. Dua tersangka lainnya, A dan M, masih berstatus buron. Salah seorang tersangka, AK, pernah mengikuti seleksi di Komdigi tapi tidak lolos.
Ia diberi wewenang untuk membuka dan menutup akses blokir situs judi online. Penyelidikan polisi juga menemukan adanya prosedur operasional standar (SOP) baru yang memungkinkan AK masuk ke dalam tim pemblokiran situs judi di Komdigi.
BACA JUGA: Bahas Komunikasi dan Digitalisasi, Menteri Komdigi Meutya Hafid Temui Wapres Gibran Rakabuming
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan bahwa polisi masih menyelidiki apakah penerbitan SOP baru ini disengaja untuk memungkinkan pelaku menjalankan aksinya. Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: