Mengenal 6 Jenis KPR BRI Beserta Syarat dan Proses Pengajuan, Ada Promo Bunga 2,75 Persen
Promo KPR BRI--BRI
Serta tidak memiliki tunggakan kredit di bank manapun yang dibuktikan melalui hasil BI checking. Debitur diwajibkan membuka rekening Tabungan BRI dan menandatangani Surat Kuasa bermaterai untuk autodebet pembayaran kredit dari rekening.
Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan yang mencakup informasi tentang fasilitas KPR yang sudah diterima atau sedang diajukan, baik di Bank BRI maupun bank lain.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Formulir Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (untuk calon debitur yang menikah, lampirkan juga KTP pasangan) bagi WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal bagi WNA
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Buku Tabungan BRI atau rekening koran calon debitur selama minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pisah Harta (jika ada)
- Fotokopi Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai
- Price List dari Developer yang tertera dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP properti baru)
- Surat penawaran dari calon penjual yang dapat dipercaya
Syarat Khusus
Debitur individu dengan penghasilan tetap (fixed income) dapat mengajukan KPR BRI. Untuk karyawan atau pegawai tetap, diperlukan masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan.
BACA JUGA: BRI Link: Solusi Mudah Saat Pulang Kampung dengan Akses Yang Terjangkau
Namun, khusus bagi pegawai tetap yang bekerja di Instansi Pemerintah (PNS), BUMN atau BUMD, serta Perusahaan Swasta Nasional yang telah berstatus Tbk, KPR dapat diajukan dengan masa kerja sebagai pegawai tetap minimal 3 (tiga) bulan.
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;
- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Foto copy Surat Izin Praktik
- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha:
- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll)
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (*)
*) Mahasiswa peserta MBKM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: