Kemenag Resmi Buat Gerakan Wakaf Uang

Kemenag Resmi Buat Gerakan Wakaf Uang

Menteri Agama Kabinet Merah Putih, Prof Nassarudin Umar --Instagram: @nasaruddin_umar

HARIAN DISWAY - Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung di Bogor pada Sabtu, 16 November 2024.

Gerakan itu bertujuan untuk memfasilitasi umat dalam berwakaf, khususnya dalam mempersiapkan "rumah masa depan" di akhirat.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin Umar juga mengajak para peserta untuk turut serta berwakaf, meskipun dengan nominal kecil.

Sebagai bentuk komitmen pribadi, Nasaruddin Umar menyumbangkan wakaf uang sebesar Rp 100 juta dan menerima sertifikat wakaf uang yang diserahkan oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, Anas Nasikhin.

BACA JUGA:Serba Serbi AKGTK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024, Cara Daftar dan Waktu Pelaksanaannya

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah oleh Kemenag RI

Gerakan tersebut juga disertai dengan simulasi wakaf yang memudahkan peserta untuk berpartisipasi melalui aplikasi Satu Wakaf Indonesia, dengan berbagai metode pembayaran, termasuk QRIS.

Kemenag berharap Gerakan Wakaf Uang dapat menjadi legacy yang mendukung penghimpunan dana wakaf hingga mencapai triliunan rupiah di masa depan, dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir yang mengelola dan memastikan dana tersebut digunakan secara tepat.

"Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apa pun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf," pesan Menag.

Acara kemudian dilanjutkan dengan simulasi gerakan wakaf yang dipandu oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.

BACA JUGA:Kemenag Tepis Isu soal Larangan Pernikahan di Hari Libur

BACA JUGA:Cyber Islamic University Dorong Transformasi Digital Pendidikan di Kemenag

Peserta diminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia dari Playstore. Waryono menjelaskan langkah-langkah berwakaf uang, di mana peserta dapat memilih berbagai metode pembayaran, termasuk menggunakan QRIS.

Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: