Perdebatan OTT di KPK, Antara Tradisi dan Usulan Reformasi

Perdebatan OTT di KPK, Antara Tradisi dan Usulan Reformasi

Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap -Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap menjadi bagian dari tugas penindakan KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons komentar calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang mengusulkan penghapusan OTT saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut Alex, OTT tidak mungkin dihilangkan karena perangkat hukumnya sudah tersedia. Namun, ia mengusulkan agar pelaksanaannya dilakukan secara lebih selektif.

BACA JUGA:Berkunjung ke KPK : Menag Nasaruddin Sebut Korupsi itu Haram

“Saya kira enggak akan hilang juga. Apalagi perangkatnya sudah ada. Mungkin lebih selektif, bisa begitu,” ujarnya.  

Alex mengakui bahwa istilah OTT memang tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, ia mengingatkan bahwa KUHAP mengatur istilah tertangkap tangan, yang tidak dapat dihapuskan karena diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:Mengembalikan Wibawa KPK, Evaluasi Kinerja dan Seruan untuk Reformasi

"Sebetulnya istilah OTT enggak ada di KUHAP. Adanya tertangkap tangan, dan itu tidak mungkin dihapuskan," kata Alex.  

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa ia telah mengonfirmasi pernyataan Johanis Tanak terkait usulan penghapusan OTT.

Menurut Tanak, istilah OTT tidak tercantum dalam UU KPK maupun KUHAP.

BACA JUGA:Said Abdullah: Pentingnya Profiling Calon Pimpinan KPK Demi Kepercayaan Publik

“Saya sudah konfirmasi ke Pak JT (Johanis Tanak). Pak JT bilang di UU KPK tidak ada istilah OTT atau tangkap tangan. Ya memang enggak disebut,” jelas Alex.  

Dalam fit and proper test di DPR, Johanis Tanak menyatakan keinginannya untuk menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: