Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Endorse Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Endorse Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa video dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah dibuat di rumah Jokowi yang merupakan Presiden ke 7 RI.-dok disway-

HARIAN DISWAY - Bawaslu RI memutuskan bahwa video dukungan atau endorsement Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, pada Pilgub Jawa Tengah 2024, tidak melanggar aturan. 

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menelusuri rekaman video yang diunggah di akun Instagram pribadi Luthfi beberapa waktu lalu. Bahkan, Bawaslu sempat membentuk tim khusus untuk menganalisis video tersebut.

Awalnya, Bawaslu berencana mengumumkan hasil penelusuran video dukungan Prabowo pada Senin, 18 November 2024 lalu, namun pengumuman itu ditunda dan akhirnya dirilis pada Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:Rencana Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR Muncul, Prabowo Berhak Tolak Usulan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lanjut Bertolak ke London Setelah Hadiri KTT G20 di Brasil

Anda sudah tahu, Lutfi dan Taj Yasin Paslon Pilgub Jateng ini didukung oleh koalisi partai KIM Plus. Salah satu partai dalam koalisi tersebut adalah Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo.

Bukan termasuk pelanggaran

Bawaslu RI menyatakan bahwa video dukungan Prabowo tersebut tidak termasuk pelanggaran Pemilu setelah melakukan analisis menyeluruh. Hal ini dikarenakan presiden memiliki hak untuk berkampanye sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dikutip Kamis, 21 November 2024.

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Macron di G20 Rio: Banyak Kemajuan Kerjasama Indonesia-Prancis

BACA JUGA:Presiden Prabowo Desak Anggota G20 Upayakan Perdamaian di Gaza dan Ukraina

Kampanye saat libur

Bagja menyatakan bahwa Prabowo berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pilkada, asalkan ia mengambil cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, ia menjelaskan bahwa aturan cuti kampanye tidak berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto karena dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin disampaikan melalui video yang diambil pada hari libur. Yakni pada Minggu, 3 November 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: