Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Endorse Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Endorse Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa video dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah dibuat di rumah Jokowi yang merupakan Presiden ke 7 RI.-dok disway-

"Ketentuan mengenai cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November atau hari libur," kata Bagja.

BACA JUGA:Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Bawaslu Imbau Netralitas ASN selama Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Paparkan 355 Hoaks dan Pelanggaran Konten Seputar Pemilu: Paling Banyak di FB

Video diunggah 9 November 2024

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa video dukungan Prabowo kepada Luthfi diunggah ke akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi pada 9 November 2024.

Menurutnya, pengunggahan video tersebut masih berada dalam periode kampanye Pilkada 2024 yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.

Sehingga menurunya berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan. (*)

 

*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo, Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: