Kejagung Sita Aset Terpidana Rokok Ilegal di Demak, Jawa Tengah

Kejagung Sita Aset Terpidana Rokok Ilegal di Demak, Jawa Tengah

Kejagung bersama polisi setempat dan perangkat desa berfoto usai menyita bangunan milik tersangka Dedi Irwansyah terdakwa kasus rokok ilegal, Rabu 20 November 2024 di Batealit, Jepara-Humas Kejagung -Humas Kejagung

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Demak telah mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Demak, Jawa Tengah, dengan terdakwa Dedi Irwansyah. Putusannya, Dedi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar.

Pada Kamis, 21 November 2024, Kejaksaan Agung menyita aset terdakwa untuk melunasi denda perkara tersebut.

Berdasar keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, terpidana Dedi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai. 

"Terdakwa belum membayar denda perkaranya selama satu bulan. Maka dari itu, jaksa menyita yang kemudian dilelang aset tersebut untuk membayar denda," jelasnya, Jumat, 22 November 2024. 

BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Surabaya, Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Toko Kelontong

BACA JUGA:Operasi Gabungan di Suramadu: Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Disita

Maka dari itu, Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 meter dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 meter. Selain denda, terpidana dihukum tiga tahun penjara. 


Salah satu petugas dari Kejagung saat menempelkan keterangan penyitaan rumah atas kasus rokok ilegal dengan tersangka Dedi Irwansyah, Rabu 20 November 2024 di Kecamatan Gajah, Demak-Humas Kejagung -Humas Kejagung

Adapun kronologi pada perkara ini, dijelaskan Harli, jika pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di jalan Gajah Dempet, Banjarsari, Demak. 

"Lalu tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. diamankan 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu," sebutnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika modus operandi tersangka dengan menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih sebagai usaha ekspedisi. Diketahui rokok batangan tersebut berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.

"Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: