Pilkada Surabaya: Karyawan Diberi Kesempatan Nyoblos, Mal dan Wisata Buka Lebih Siang

Pilkada Surabaya: Karyawan Diberi Kesempatan Nyoblos, Mal dan Wisata Buka Lebih Siang

Pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai beroperasi lebih siang saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.-Andreas Bayu-Unsplash

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kurang dari sepekan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar secara serentak di Indonesia. Tepatnya empat hari lagi, Rabu, 27 November 2024. 

Di hari itu, masyarakat dengan usia minimal 17 tahun memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin masa depan. Calon pemimpin di level provinsi dan kabupaten/kota. 

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pemerintah setempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. 

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau para pelaku industri dan instansi untuk memberi kesempatan dan memastikan para karyawan dan pegawai menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

Para karyawan dan pegawai instansi harus dipastikan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Hambat Distribusi Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Jatim 2024, Tantangan Besar di Daerah Kepulauan

Anda sudah tahu. Angka partisipasi pemilih pada Pilkada Surabaya lima tahun lalu berada di angka 54 persen. 

Surat edaran ini dibuat, dengan harapan partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) bisa meningkat hingga 80 persen atau lebih. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

Surat edaran yang dibuat Pemkot Surabaya ini, mempertegas adanya SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Timur.

SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 itu menjelaskan tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

BACA JUGA:Emil Bertemu Milenial, Ajak Jangan Golput di Pemilu 2024

BACA JUGA:Solusi Eri-Armuji Atasi Polusi di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: