Mau Nyoblos ? Begini Cara Cek Lokasi TPS dan DPT Online di Pilkada 2024

Mau Nyoblos ? Begini Cara Cek Lokasi TPS dan DPT Online di Pilkada 2024

Ilustrasi Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 di TPS.--Disway.id

HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Bagi pemilih yang terdaftar, penting untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum hari pencoblosan.

Pemerintah menetapkan Rabu esok, 27 November 2024, sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak. Tanggal inijuga ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Untuk itu, dalam mempersiapkan Pilkada 2024 ini, masyarakat yang memiliki hak pilihnya wajib mengetahui di mana lokasi TPS yang terdaftar. Biasanya, lokasi TPS disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada KTP, tetapi bisa saja berbeda dari TPS yang digunakan pada Pemilu sebelumnya.

Untungnya, Anda bisa mengecek lokasi TPS secara online melalui situs resmi KPU, cekdptonline.KPU.go.id. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online:

1. Kunjungi situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Halaman utama akan menampilkan kolom untuk memasukkan informasi pemilih.

2. Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP Anda. Setelah itu, klik tombol bertuliskan "Langkah 2/4" yang ada di bagian bawah kolom.

BACA JUGA:Pesan Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Jelang Pilkada Serentak

3. Pada langkah berikutnya, isi kolom dengan nomor WhatsApp yang aktif. Nomor ini digunakan untuk mengirimkan kode OTP dari KPU. Setelah memasukkan nomor WhatsApp, klik "Langkah 3/4" untuk melanjutkan pada tahap selanjutnya. 

4. Buka aplikasi WhatsApp dan periksa pesan masuk dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun ini terverifikasi dengan tanda centang biru.

5. Ketik kode OTP yang diterima melalui WhatsApp pada kolom yang tersedia di situs Cek DPT Online. Pastikan untuk memasukkan kode tersebut dalam waktu dua menit setelah diterima.

BACA JUGA:Surabaya Siap Jaga Keamanan Pilkada, Tenaga Kesehatan Siaga untuk Warga dan Petugas TPS

6. Setelah memasukkan kode OTP dan mengonfirmasi, data pemilih Anda akan muncul. Informasi tersebut meliputi nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan yang terpenting, nomor serta lokasi TPS tempat Anda akan mencoblos.

7. Gunakan aplikasi seperti Google Maps untuk memudahkan pencarian lokasi TPS yang tertera di laman Cek DPT Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: