Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Benar

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Benar

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangkanya Digugurkan-disway.id/anisha aprilia-

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menghadirkan Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, serta Evenri Sihombing (ahli kerugian negara).

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024.

Melalui praperadilan, Tom Lembong mempersoalkan prosedur Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanannya, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP.

Ia berpendapat bahwa kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: