Jaminan Ditolak, P Diddy Tetap Mendekam di Penjara Hingga Mei 2025
Jaminan ditolak, P Diddy akan tetap mendekam di penjara hingga Mei 2025. --New York Post
Selain itu, kepemilikan senjata di rumahnya serta dugaan ancaman yang pernah dilakukannya turut memperkuat keyakinan hakim untuk menolak permohonan jaminan tersebut.
Pengajuan jaminan oleh P Diddy ditolak untuk ketiga kalinya. P Diddy masih harus menanti sidang selanjutnya pada Mei 2025. -AFP/ANGELA WEISS-
Dalam dokumen pengadilan, jaksa menyebut tindakan P Diddy sebagai upaya untuk mengintimidasi saksi. Dengan tujuan agar mereka diam atau memberikan testimoni yang menguntungkan pria 53 tahun tersebut.
"Jelas bahwa tujuan terdakwa adalah mengancam korban dan saksi agar memberikan kesaksian yang menguntungkan pembelaannya," tulis jaksa federal.
BACA JUGA:Mengenal Orangtua P Diddy, Melvin dan Janice Combs yang Kontroversial
BACA JUGA:P Diddy Ungkap Pengalaman 48 Jam Bersama Justin Bieber, Ajak Berburu Gadis dan Menggila
Tim hukum P Diddy sebelumnya mengajukan jaminan sebesar USD 50 juta (setara Rp 793,3 miliar), dengan rumah pribadi P Diddy sebagai agunan.
Mereka menjamin bahwa P Diddy tidak akan mengganggu proses investigasi jika diberikan kebebasan bersyarat. Namun, upaya tersebut kembali ditolak oleh pengadilan.
Selain itu, P Diddy juga diketahui menggunakan panggilan tiga arah untuk menyulitkan pelacakan komunikasi. Hal itu menjadi salah satu alasan kuat pengadilan tidak mengabulkan permintaan P Diddy.
"Terdakwa tidak dapat mengikuti aturan dan tidak dapat dipercaya," ujar jaksa Christine Slavik. Hal itu menegaskan bahwa Diddy akan tetap ditahan hingga sidang berikutnya pada Mei 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: variety