Dua Kasus Lengket Menyatu

Dua Kasus Lengket Menyatu

ILUSTRASI dua kasus di Tebet, Jakarta Selatan, ini lengket menyatu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Bahwa semua orang, berdasar pasal tersebut, wajib menolong orang lain yang berada dalam keadaan bahaya selama pemberian bantuan tersebut dapat diperkirakan tidak membahayakan bagi penolong. 

Seandainya orang tersebut tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, ia wajib meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.

Jika orang takut memberikan bantuan, karena keselamatan orang tersebut dapat terancam, orang itu dapat mencari pertolongan dari orang lain yang sekiranya mampu untuk menolong orang yang terancam tersebut.

Jika tidak menolong, orang tersebut melanggar Pasal 531 KUHP. 

Kasus pedagang telur gulung itu berbelit dengan kasus dugaan pencurian motor. Maka, polisi perlu waktu untuk mendalami. Secara awam, seolah kejahatan dua orang itu impas. Tapi, tidak sebanding antara motor dan nyawa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: