Satpol PP Surabaya Sosialisasi Larangan Parkir dan Berjualan di Trotoar

Satpol PP Surabaya Sosialisasi Larangan Parkir dan Berjualan di Trotoar

Dua petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menyosialisasikan peraturan daerah tentang larangan parkir dan berjualan di trotoar di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Sabtu, 7 Desember 2024.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mengerahkan Tim Sosialisasi Satpol PP untuk mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu malam, 7 Desember 2024 di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, yang dikenal sebagai kawasan ramai, terutama saat akhir pekan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, mengungkapkan alasan pemilihan lokasi itu. 

"Jalan Tunjungan dipilih karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana," kata Dwi, Minggu, 8 Desember 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tidak hanya menyasar para pengunjung, tetapi juga para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengendara motor yang masih memanfaatkan trotoar untuk berjualan dan parkir. 

"Dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan di atas trotoar, serta sepeda motor yang parkir di atas trotoar," ujarnya.

BACA JUGA:PCNU Tolak Presidium PO dan MLB NU di Surabaya, Sudah Koordinasi dengan Polisi

BACA JUGA:Rumah Anggota Polisi Surabaya Digeledah, Terlibat Peredaran Sabu

Selain itu, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarangan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Sebelum diterjunkan, para petugas Satpol PP telah dibekali pemahaman mengenai Perda Kota Surabaya dan keterampilan komunikasi kepada masyarakat.

"Tentunya kami bekali mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat," terang Dwi.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat pelaksanaannya, Tim Sosialisasi Satpol PP membawa poster terkait Perda tersebut.

Dwi berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: