Satpol PP Surabaya Sosialisasi Larangan Parkir dan Berjualan di Trotoar
Dua petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menyosialisasikan peraturan daerah tentang larangan parkir dan berjualan di trotoar di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Sabtu, 7 Desember 2024.-Humas Pemkot Surabaya-
BACA JUGA:TEDxSurabaya Youth: Diskusi Panel Bertemakan Peningkatan Peran Perempuan di Teknologi
BACA JUGA:Armada Bus Sekolah Surabaya Akan Ditambah, Upaya Dishub Optimalkan Transportasi Ramah Anak
"Tujuan kami melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mentaati Perda yang berlaku. Kami juga mengedukasi masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan sosialisasi ini secara berkala dan merata di lokasi-lokasi yang membutuhkan.
"Untuk lokasinya bisa saja berpindah, kami upayakan merata di lokasi-lokasi yang perlu kami lakukan sosialisasi, kami usahakan menyeluruh," pungkas Dwi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: