Pemerintah Berlakukan One Way dan Contraflow Selama Nataru, Ini Skema Pengaturannya

Pemerintah Berlakukan One Way dan Contraflow Selama Nataru, Ini Skema Pengaturannya

pengaturan lalin saat nataru--

HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (kemenhub) akan memberlakukan pengaturan lalu lintas (lalin) menyambut libur natal dan tahun baru (nataru) 2024/2025.

Pengaturan Lalin akan diterapkan dengan dua skema rekayasa, dan hal ini telah disetujui melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow,Red)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan resminya, Senin 9 Oktober 2024.


Gerbang Tol Cikampek akan menyambut arus Libur Nataru 2024.-Jasa Marga-

Yani menerangkan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah simpul lalu lintas. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan tetap menjaga keselamatan.

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Tambah 6 KA Jarak Jauh dan 2 KA Lokal

BACA JUGA:Tiket KA Ekonomi New Generation Laku Keras, 739 Ribu Kursi Telah Terjual Buat Libur Nataru

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut : 

1. Jakarta - Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: