Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK
Oknum Polri berinisial Briptu WR ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penerimaan seleksi anggota Polri segera disidang etik-dok disway-
HARIAN DISWAY - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, telah dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik di Propam Polda Jawa Tengah.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan menyusul aksi penembakan yang dilakukannya terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada 24 November 2024 yang mengakibatkan Gamma meninggal dunia.
Selain dipecat, Aipda Robig juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sekolah Dapat Kabar dari Media Sosial
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Senin, 9 Desember 2024 dilansir dari disway.id
Sebelumnya, Keluarga Gamma telah melaporkan Robig atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi penembakan yang dilakukan Robig menggunakan pistol CDP terekam CCTV sebuah mini market.
BACA JUGA:Siswa SMK Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dituduh Terlibat Tawuran
Video tersebut menunjukkan Robig berdiri di tengah jalan dan melepaskan tembakan pada sejumlah remaja yang menaiki sepeda motor.
Sejumlah timah panas mengenai tiga siswa SMK, yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa penembakan tersebut terjadi setelah adanya tawuran dan korban disebut sebagai anggota "kreak".
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Rekan Sendiri, Diduga Terkait Penindakan Tambang Ilegal
Namun, pihak keluarga dan sekolah korban membantah pernyataan tersebut, menegaskan bahwa Gamma adalah anak berprestasi dan ikut Paskibra.
Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam di Polda Jateng, Kota Semarang, pada Senin 9 Desember 2024, memutuskan Aipda Robig dijatuhi sanksi PTDH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: