Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862

Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862

Rakor membahas kenaikan UMK Kota Pasuruan tahun 2025-Lailiyah Rahmawati-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: