Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862

Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862

Rakor membahas kenaikan UMK Kota Pasuruan tahun 2025-Lailiyah Rahmawati-

BACA JUGA:KNPI Kota Pasuruan Gelar Lomba Pemuda Inovatif

Tak hanya itu, Mas Adi juga mendorong anak-anak muda di Kota Pasuruan untuk berwirausaha.

Menurutnya, pengembangan kewirausahaan di kalangan generasi muda penting untuk mendorong kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sektor formal.

Rapat tersebut mendapat dukungan positif dari seluruh pihak yang hadir. Mereka berkomitmen untuk terus menjalin sinergi guna memastikan kenaikan UMK 2025 dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga iklim usaha, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pasuruan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: