Prabowo Setujui Amnesti untuk Puluhan Ribu Napi, Dari yang Terjerat UU ITE hingga Kasus di Papua
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024. -BPMI Setpres-
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan membahas kebijakan yang penuh kontroversi. Yakni pemberian amnesti kepada ribuan narapidana.
Langkah itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat, 13 Desember 2024.
Tentu, tak hanya bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Tetapi juga untuk mendorong rekonsiliasi sosial, termasuk di wilayah Papua.
BACA JUGA:Prabowo Tekankan Pemberantasan Korupsi di HUT Golkar: Jangan Lindungi Anggota yang Salah!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut mencakup beberapa kategori narapidana.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun UU ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti," jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
BACA JUGA:Prabowo Sapa Puan di HUT Golkar: Saya Menghargai PDIP!
Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan.
Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
BACA JUGA:Prabowo Singgung Biaya Pilkada Terlalu mahal, Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.
Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: