Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK

Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK

Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka kasus Korupsi oleh KPK--Akun X @66Hasto

HARIAN DISWAY - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 

Penetapan ini ditulis dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Nama Hasto terseret pada kasus buron Harun Masiku, Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto disebut terlibat dalam menyuap Wahyu.

Pasal yang menjerat Hasto berasal dari Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka

Berikut isi dari pasal-pasal yang menjeratnya:

Pasal 5 ayat (1) a dan b Tipikor Juncto

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: 

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 

BACA JUGA:KPK Yakini Ada Petunjuk Keberadaan Harun Masiku di Buku dan Handphone Hasto

Pasal 13 UU Tipikor Juncto

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kuhp