Penabrak Pemabuk yang Viral Jadi Tersangka

Penabrak Pemabuk yang Viral Jadi Tersangka

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazulrrahman memberikan perkembangan kasus tabrak lari di jalan Kenjeran, Selasa, 24 Desember 2024 di Satlantas Polrestabes Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Selain itu, ia berpesan kepada orang lain agar jangan bertindak ceroboh seperti dirinya dan cukup kejadian tersebut berhenti pada ia sendiri. Karena menurutnya, kecerobohannya tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga sangat merugikan orang lain. 

"Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggungjawab semaksimal mungkin apa yang bisa saya. Saya tahu tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf," ujarnya. 

Adapun begitu AKBP Arif Fazulrrahman mengatakan jika pernyataan minta maaf tersebut merupakan tanggung jawab moral tersangka. Tapi proses hukum berlanjut akan terus berlanjut. 

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah, pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: