Penabrak Pemabuk yang Viral Jadi Tersangka
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazulrrahman memberikan perkembangan kasus tabrak lari di jalan Kenjeran, Selasa, 24 Desember 2024 di Satlantas Polrestabes Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Tak sampai sehari. Polrestabes SURABAYA resmi menetapkan Septian Uki Wijaya (SUW), 28, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Enam Lokasi di Jalan Kenjeran SURABAYA, Selasa, 24 Desember 2024.
Kasatlantas Polrestabes Suarabaya AKBP Arif Fazulrrahman mengatakan, mobil mercy hitam tipe 300 tersebut menabrak enam kendaraan, yang terdiri dari tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu sepeda angin yang dikendarai Prasetya Ningsih, 63 tahun yang pagi tadi dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi keseluruhan korban dari kejadian ini berjumlah sembilan korban, dengan satu korban meninggal dunia, empat luka berat, tiga luka ringan dan satunya mengalami kerusakan kendaraan saja," sebutnya.
BACA JUGA:Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh
BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan dan Bagi Sembako untuk Abang Becak
Lebih lanjut, AKBP Arif Fazulrrahman membeberkan jika tersangka SUW baru pulang dari sebuah pertemuan dengan temannya di salah satu kafe di wilayah Surabaya Timur di daerah Pakuwon. Di pertemuan tersebut, tersangka diduga menenggak minuman berakohol.
"Kesalahannya tersangka, dia mengendarai kendaraan masih dalam keadaan mabuk. Saat diperiksa dalam darahnya terdapat 0,16 miligram alkohol dalam 1 liter darahnya," ungkapnya.
Septian Uki Wijaya tertunduk diam saat dihadapan para wartawan, ketika konferensi pers, Selasa 24 Desember 2024 di Satlantas Polrestabes Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
Hal itu berarti, kondisi tersangka berada di bawah pengaruh alkohol tinggi yang tentunya sangat memengaruhi kondisi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, persepsi dari seorang pengendara. Saat kondisi tersebut pengendara tidak boleh mengendarai kendaraan.
"Ke depan kita akan memasukkan orang yang berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagai kategori kejahatan lalulintas dengan pasal 311, yaitu berkendara di bawah kondisi yang membahayakan," urainya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Knalpot Brong
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak
Usai menjabarkan perkembangan kasus tersebut. Tak lama keluarlah tersangka SUW di hadapan para wartawan, dengan menundukkan kepala dan tangan terborgol ia mengakui kesalahannya dan menyesali atas kelalaiannya.
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada korban dan keluarga korban, akibat kecerobohan saya yang tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan meninggal dunia dan terluka," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: