Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dimintai keterangan terkait pengajuan banding Jaksa terhadap putusan Majelis Hakim terkait kasus Timah dengan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka, Jumat 27 Desember 2024-Humas Kejagung -Humas Kejagung

JPU juga menyoroti bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa, serta kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, JPU memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang dihukum 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita

Sebelumnya, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dan vonis tersebut dinilai telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

"Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, maka JPU menerima hasil putusannya," jelas Harli. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: