Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dimintai keterangan terkait pengajuan banding Jaksa terhadap putusan Majelis Hakim terkait kasus Timah dengan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka, Jumat 27 Desember 2024-Humas Kejagung -Humas Kejagung
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah menuai sorotan tajam.
Harvey Moeis, terdakwa utama, hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun, pada Senin, 23 Desember 2024.
Jauh dari tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun, Netizen Bandingkan Dengan Hukuman Mati Untuk Koruptor di Tiongkok
Namun, Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun dan dampak lingkungan akibat kasus tersebut dinilai sangat besar.
Keputusan itu memicu langkah tegas JPU untuk mengajukan banding demi keadilan masyarakat.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Perilaku Sopan Harvey Moeis Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Hukuman
JPU menyatakan sikap dengan mengajukan banding sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Selain Harvey, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Suparta.
Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman 8 tahun penjara untuk mereka.
Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah yang dituntut 8 tahun penjara, akhirnya hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Connie Amankan Dokumen Rahasia dari Hasto di Rusia, Sebut Kasus Airlangga hingga Harvey Moeis
"Alasannya karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan belum memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU," jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dikutip Sabtu, 28 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: