Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun, Netizen Bandingkan Dengan Hukuman Mati Untuk Koruptor di Tiongkok
Netizen bandingkan hukuman mati Li Jianping dengan penjara 6,5 tahun untuk Harvey Moeis. --
HARIAN DISWAY - Vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis masih terus menjadi perbincangan hangat.
Beberapa warganet membandingkan hukuman harvey moeis dengan hukuman koruptor di negeri Tiongkok.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi itu secara sah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Harvey dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Connie Amankan Dokumen Rahasia dari Hasto di Rusia, Sebut Kasus Airlangga hingga Harvey Moeis
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp 300 triliun. --Memorandum Disway
"Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, hukuman penjara akan diperpanjang selama 6 bulan sebagai pengganti," jelas Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak mampu, suami dari Sandra Dewi ini akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.
Setelah kabar hukuman Harvey disampaikan ke media, netizen segera membandingkan hukuman koruptor terbesar Tiongkok dengan koruptor di Indonesia.
Pada 17 Desember 2024, eksekusi hukuman mati dijatuhkan oleh pemerintah Tiongkok pada Li Jianping, seorang mantan pejabat Partai Komunis Tiongkok setelah melalui perjalanan panjang proses hukum dan banding yang diajukan.
BACA JUGA:Mahfud MD Yakini Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan
Li Jianping divonis hukuman mati sejak September 2022 atas kasus korupsi, penggelapan dana, penerimaan suap, penyalahgunaan dana dan bekerja sama dengan sindikat kriminal.
Kasus korupsinya itu tercatat sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Tiongkok, yang mencapai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,6 triliun.
Hal ini menjadi perbandingan besaran korupsi dan hukuman yang diberikan antara negeri tirai bambu dengan Indonesia. Beberapa netizen memberikan komentar pada postingan yang viral di media sosial X (yang dulunya Twitter).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: