Pasang Bendera Merah Putih Sembarangan Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta

Patuhi aturan dan larangan pemasangan Bendera Merah Putih resmi, agar tidak terkena sanksi.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Masyarakat diminta berhati-hati saat memasang Bendera Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Jika tidak sesuai aturan, pemasangan bendera bisa berujung sanksi pidana.
Pemerintah telah mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan bendera sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Namun, pemasangan bendera sebagai simbol negara tidak boleh dilakukan sembarangan.
Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut sejumlah ketentuan penting:
BACA JUGA:Bendera One Piece Marak Jelang Peringatan HUT RI, Dasco: Ada Upaya Memecah Belah Bangsa
Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus
Dalam pemasangan Bendera Merah Putih, perlu diperhatikan adanya beberapa aturan resmi sesuai dengan Pasal 7 UU 24 Tahun 2009.
- Bendera wajib dikibarkan setiap 17 Agustus: Semua warga negara, baik yang tinggal di rumah, gedung atau kantor, instansi, transportasi umum maupun pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta perwakilan RI di luar negeri diwajibkan mengibarkan bendera.
- Waktu pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan mulai dari matahari terbit hingga terbenam
- Dalam kondisi tertentu, Bendera Merah Putih boleh dikibarkan pada malam hari.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustur, Bendera Merah Putih dikibarkan saat memperingati hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Pemerintah daerah wajib memberikan bantuan berupa bendera secara gratis kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
BACA JUGA:Bendera One Piece Berkibar, Menkopolhukam Budi Gunawan Ingatkan Konsekuensi Pidana
Larangan Pada Bendera Merah Putih
Adapun 5 poin larangan pada Bendera Merah Putih yang diatur dalam Pasal 24, berikut di antaranya:
- Dilarang merusak, seperti merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina bahkan merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
- Dilarang menjadikan Bendera Merah Putih sebagai alat pembungkus barang, atap atau langit-langit yang dapat merendahkan kehormatannya.
- Tidak boleh mengibarkan bendera yang rusak, sobek, kusut, kusam, atau luntur.
- Dilarang menambahkan elemen lain pada Bendera Merah Putih, seperti menyulam, menulis, menempelka gambar atau tanda lainnya.
- Dilarang menjadikan Bendera Merah Putih sebagai keperluan promosi atau iklan komersial.
BACA JUGA:Bendera One Piece Marak Jelang Peringatan HUT RI, Dasco: Ada Upaya Memecah Belah Bangsa
Sanksi Hukum Pelanggaran Bendera Merah Putih
Jika melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi hukum yang tegas, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
- Pelanggaran berat: Siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina Bendera Merah Putih, maka akan mendapat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
- Pelanggaran ringan: Apabila Bendera Merah Putih digunakan untuk keperluan promosi atau iklan komersial, serta mengibarkan Bendera Merah Putih yang tidak layak, maka akan dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: