Bendera One Piece Berkibar, Menkopolhukam Budi Gunawan Ingatkan Konsekuensi Pidana

Bendera One Piece Berkibar, Menkopolhukam Budi Gunawan Ingatkan Konsekuensi Pidana

Menko Polhukam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih di lingkungan pendidikan merupakan pelangaran berat.--Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Maraknya aksi pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia menuai pro dan kontra.

Meski awalnya tindakan tersebut hanya sebagai bagian dari acara sekolah maupun perayaan biasa, namun pemerintah menganggap tindakan itu cukup serius.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih di lingkungan pendidikan merupakan pelangaran berat.

BACA JUGA:Bendera One Piece Marak Jelang Peringatan HUT RI, Dasco: Ada Upaya Memecah Belah Bangsa

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," ujarnya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Budi, bendera Merah Putih bukan hanya sekadar kain dengan warna merah dan putih. Melainkan merupakan simbol perjuangan, persatuan, serta kedaulatan Indonesia.

Pengibaran bendera Merah Putih merupakan wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang rela berkorban untuk kemerdekaan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah menghargai adanya kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. Selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

BACA JUGA:Dasco Soroti Pengibaran Bendera One Piece, Sebut Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Namun, tindakan mengibarkan bendera One Piece yang bersanding dengan bendera Merah Putih, dianggap melanggar norma serta mencederai simbol-simbol negara.

"Bendera Merah Putih adalah lambang identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Menggantinya dengan bendera lain, bahkan untuk sekadar hiburan, menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.

Menanggapi perdebatan tersebut, Budi  mengatakan bahwa pemerintah akan berkomitmen mengambil langkah hukum tegas. Khususnya jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam menyebarkan simbol bajak laut tersebut. Yang dianggap mengarah pada tindakan penghinaan bendera negara.

BACA JUGA:Makna Tema dan Logo HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Menuju Indonesia Maju 2045

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: