Tiga Pemerintah Daerah Dilaporkan ke Ombudsman Terkait SIP Apoteker

Tiga Pemerintah Daerah Dilaporkan ke Ombudsman Terkait SIP Apoteker

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat ditemui awak media, Selasa 31 Desember 2024-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Jawa Timur menerima aduan terkait Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker. Tiga Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi terlapor. Mereka dinilai tidak menerapkan Undang-Undang (UU) nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan tiga pemda yang dilaporkan itu adalah Banyuwangi, Madiun, dan Ngawi. Tiga Pemda itu masih menerapkan penerbitan surat izin praktik (SIP) Apoteker harus seizin organisasi profesi. 

BACA JUGA: Laporan Pelayanan Masyarakat ke Ombudsman 2024 Menurun

Padahal syarat tersebut sudah dihapus di dalam UU nomor 17/2003 tentang Kesehatan. Dalam pasal 264 ayat (1) menjelaskan, untuk mendapatkan SIP, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. 

Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang menjelaskan persyaratan penerbitan SIP Tenaga Kesehatan.

Agus mengatakan, Pemda Banyuwangi memberikan konfirmasi bahwa mereka belum mengubah persyaratan. Karena belum ada aturan turunan dari UU tadi. “Ombudsman Jatim mendorong Pemda yang dilaporkan untuk segera menerapkan aturan sesuai UU nomor 17/2023,” katanya, saat dihubungi Rabu 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Ombudsman Jatim Sebut Ramp Check di Terminal Purabaya Tidak Seluruh Armada, Begini Penjelasan Manajemen Purabaya

Berangkat dari aduan SIP Apoteker tersebut, Ombudsman Jatim telah melakukan kajian pencegahan maladministrasi di Pemda Madiun dan Ngawi. Hasil kajian tersebut menunjukkan perlu adanya pemenuhan standar layanan dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

Ombudsman Jatim berharap permasalahan ini bisa segera dituntaskan. Sehingga, layanan penerbitan SIP Apoteker dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah itu Pemda Banyuwangi telah mengubah persyaratan penerbitan SIP Apoteker sesuai UU nomor 17/2023. Sehingga, pengurusan SIP Apoteker tanpa adanya syarat izin organisasi profesi,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: