Peraturan Baru Petugas Haji 2025, Harus Lewat Syarikah dan Punya Iqomah
Jamaah haji lansia dibantu oleh petugas haji di Madinah. --Media Center Haji
HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengungkapkan perubahan penting bagi petugas haji 2025.
Untuk pertama kalinya, petugas yang bekerja di Mina dan Arafah harus melalui syarikah, yaitu perusahaan yang memiliki izin operasional dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).
Syarat tambahan lainnya adalah petugas yang direkrut harus sudah memiliki iqomah (izin tinggal) dan izin kerja di Arab Saudi.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!
“Sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, namun mulai tahun ini, petugas yang berada di Saudi Arabia (mukimin) harus syarikah," jelas Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 DPR RI di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Tentu saja, Hilman menilai peraturan itu menambah kompleksitas dan menyulitkan dalam proses rekrutmen.
Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha agar ada kelonggaran dalam penerapan aturan tersebut.
BACA JUGA:Berapa Gaji Petugas Haji 2025? Pendaftaran Ditutup Malam Ini!
Sementara itu, kuota haji Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 221.000 jamaah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 kursi diperuntukkan bagi jamaah haji reguler, sementara sisanya, yaitu 17.680 kursi, akan diberikan untuk jamaah haji khusus.
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah oleh Kemenag RI
Di dalam kuota jamaah haji reguler, juga termasuk petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hilman menambahkan bahwa keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), serta tim pengawas dari DPR, DPD, dan BPK RI, akan dimasukkan dalam kuota petugas haji. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: