Negara dan Pesantren
ILUSTRASI Negara dan Pesantren.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
KEHADIRAN Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menandai penguatan posisi Pesantren sebagai subjek kebijakan. Dalam norma yang dirumuskan, Pesantren ditempatkan sebagai ekosistem yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Perkembangan itu hadir dalam konteks yang luas. Data terkini Kementerian Agama menunjukkan keberadaan lebih dari 368 ribu lembaga pendidikan yang masuk lingkup Direktorat Jenderal Pesantren, meliputi pondok pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT, LPQ, dan ma’had aly, dengan jumlah santri sekitar 7,5 juta orang, dan dalam beberapa perkembangan mendekati 8 juta jika mencakup santri nonmukim.
Skala tersebut menunjukkan posisi pesantren sebagai salah satu ekosistem pendidikan-keagamaan terbesar di dunia muslim. Dalam ukuran demikian, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang relevan dalam pengembangan kebijakan.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merepresentasikan penyesuaian kebijakan terhadap realitas tersebut. Negara menempatkan pesantren sebagai ruang yang memadukan transmisi ilmu, pembentukan moral, dan pemberdayaan sosial dalam satu kesatuan.
BACA JUGA:'Kado' Ditjen Pesantren
BACA JUGA:Pesantren Rasa Korporasi
Kehadiran negara melalui struktur itu menghadirkan pengakuan kelembagaan sekaligus penguatan tata kelola dalam kerangka kebijakan publik keagamaan.
DISTINGSI KELEMBAGAAN
Meski demikian, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memerlukan kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam satu sistem kelembagaan yang terpadu. Distingsi keduanya dapat dipahami melalui karakter dasar masing-masing.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfokus pada pengelolaan sistem pendidikan Islam formal yang mencakup madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pelbagai instrumen kurikulum, akreditasi, dan standar nasional pendidikan.
Dengan jumlah lebih dari 80.000 madrasah dan jutaan peserta didik, struktur itu mengelola sistem pendidikan dalam skala luas dan terorganisasi.
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Santri: Perpres Ditjen Pesantren Resmi Disetujui Presiden
BACA JUGA:Mewujudkan Pesantren Ramah Anak
Direktorat Jenderal Pesantren memiliki cakupan yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam norma kelembagaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: