Kabar Gembira bagi Santri: Perpres Ditjen Pesantren Resmi Disetujui Presiden
Presiden telah menyetujui pembentukan direktorat jenderal khusus urusan Pesantren, ada 5 struktur utama mulai dari ma'had aly hingga kesejahteraan santri-AI Generated-
HARIAN DISWAY – Kabar gembira datang bagi umat Islam di Indonesia terutama kaum santri. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah resmi ditandatangani oleh Presiden. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola institusi pendidikan keagamaan di tanah air.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa saat ini regulasi tersebut sedang dalam tahap telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Kehadiran Ditjen Pesantren dinilai sebagai sebuah keniscayaan, mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri yang masif, serta peran strategis para kiai bagi bangsa.
"Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini," ujar Wamenag saat memberikan arahan pada Penyusunan Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren dan Direktorat Vokasi pada Jumat, 3 April 2026.
Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
BACA JUGA:Kemenag Tunggu Restu Prabowo soal Sosok Direktur Jenderal Pesantren
BACA JUGA:Tragedi Ponpes Al-Khoziny Jadi Pemantik Prabowo untuk Bentuk Ditjen Pesantren
Dalam rancangan organisasi yang tengah dimatangkan, Ditjen Pesantren diproyeksikan memiliki lima direktorat strategis yang saling melengkapi:
- Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning.
- Direktorat Pendidikan Ma'had Aly.
- Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran.
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
- Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.
Wamenag menegaskan bahwa struktur ini dirancang agar gerak organisasi tidak "pincang" dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks. Selain struktur, perhatian khusus juga diberikan pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM).

Romo Syafi’i mensyaratkan agar posisi kunci diisi oleh figur yang memiliki pengalaman empiris di dunia pesantren agar memahami 'ruh' pengasuhan dan kurikulum asrama.
Perjuangan pembentukan Direktorat Jenderal khusus ini sebenarnya telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan pemangku kepentingan pesantren.
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Pendidikan hingga Pemberdayaan Santri
BACA JUGA:Presiden Minta Kemnag Bentuk Ditjen Pesantren
BACA JUGA:Wamenag Optimistis Izin Pembentukan Ditjen Pesantren Terbit Sebelum Hari Santri
Selama ini, urusan pesantren berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Struktur tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk memayungi puluhan ribu pesantren dengan jutaan santri di seluruh Indonesia, sehingga dibutuhkan unit eselon I yang lebih kuat secara otoritas dan anggaran.
Dorongan pembentukan Ditjen ini semakin menguat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan pengakuan negara secara utuh terhadap pesantren sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Aspirasi dari kalangan Nahdlatul Ulama melalui Rabithah Ma'ahid al-Islamiyah (RMI) serta berbagai forum komunikasi pesantren terus mengalir agar pemerintah memberikan afirmasi nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: