Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Pendidikan hingga Pemberdayaan Santri

Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Pendidikan hingga Pemberdayaan Santri

Menag Nasaruddin Umar dan Wamenag Romo Syafi'i usai Apel Hari Santri 2025 pada Rabu, 22 Oktober 2025.--kemenag

HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.

Wabilkhusus wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah memimpin Apel Hari Santri pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Direktorat jenderal baru tersebut akan mengurusi santri dan menggantikan posisis Direktorat Jenderal Haji dan Umrah (PHU). Ditjen PHU kini telah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah RI.

BACA JUGA:Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemenag Mantapkan Komitmen Wujudkan Asta Cita

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Harus Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia yang Baru

Sebetulnya, usulan Ditjen Pesantren itu sudah berlangsung sejak kepemimpinan Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 2019. 

Kemudian diusulkan lagi ke Kemenpan-RB pada 2021 dan 2023 pada masa Yaqut Cholil Qoumas. Usulan tersebut kembali diajukan pada 2024 di era Menag Nasaruddin Umar.

Presiden melalui Mensesneg Prasetyo Hadi pun memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren. Keputusan tersebut tertera di surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025  pada 21 Oktober 2025.


Apel peringatan Hari Santri Nasional di halaman Kantor Kementerian Agama pada Rabu, 22 Oktober 2025.--Kemenag

“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” jelas Nasaruddin.

Ia menambahkan bahwa sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan lebih diintensifkan agar pelaksanaan program lebih tertib.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i turut mengungkapkan rasa syukur dan detail pembentukan Ditjen Pesantren.

Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,’” ujar Syafi’i.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Trans Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag