Menzakatkan Pikiran dan Mendewasakan Pengelolaan

Menzakatkan Pikiran dan Mendewasakan Pengelolaan

ILUSTRASI Menzakatkan Pikiran dan Mendewasakan Pengelolaan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JIKA DITANYA, siapakah orang pertama yang mengembangkan gagasan dan kebijakan tentang Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) di negeri ini? Jawabannya pasti tak jauh-jauh dari sosok Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA, menteri agama Republik Indonesia

Selama ini memang sudah ada yang disebut dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang mengelola dana pemerintah untuk pengembangan sektor pendidikan. Namun, LPDU adalah pikiran eksklusif menteri agama yang ahli tafsir Al-Qur’an itu.  

Dari fakta tersebut, kita pun segera bisa paham bahwa gagasan tentang pengelolaan dana yang terkumpul dari umat sangat mendesak sekali untuk dikonkretkan. Apa yang selama ini menjadi gagasan menteri agama mengenai hal itu harus diterjemahkan lebih lanjut. 

Karena itulah, sudah semestinya dari sedini mungkin masing-masing patut berhati-hati betul dengan potensi disinformasi yang muncul akibat bertebarannya informasi yang tak selalu masing-masing kita bisa memverifikasi, apalagi memvalidasinya. 

BACA JUGA:Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Wajib

Termasuk dalam kaitan di atas adalah pembicaraan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang tak lagi wajibnya membayar zakat. Tentu saja tak ada ulama yang membenarkan pembicaraan itu. 

Apalagi, saat dikaitkan dengan besarnya atensi, motivasi, dan pikiran-pikiran besar untuk memikirkan tingkat kebermanfaatan dana umat seperti zakat itu. 

Karena itu, zakat memang layak untuk tidak hanya dipahami sebagai kewajiban rutin yang berlaku bagi setiap individu muslim. Tetapi, sekaligus harus dimaknai sebagai kewajiban untuk melakukan transformasi tata kelolanya. 

Kepentingannya, dana umat, di antaranya dalam bentuk zakat, bisa naik kelas menuju penguatan kesejahteraan umat sendiri. 

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat

BACA JUGA:Zakat dan Pajak

Zakat, sekali lagi, memang kewajiban dari setiap muslim. Nah, karena itu, penjelasan yang disampaikan menteri agama dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026, harus dibaca tidak lain sebagai peringatan agar kita sudah harus mulai secara serius memikirkan transformasi tata kelola zakat. 

Yakni, mentransformasikan kewajiban rutin seperti zakat menjadi sebuah kepentingan besar dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan umat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: