Zakat dan Pajak

Zakat dan Pajak

ILUSTRASI zakat dan pajak. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DALAM dua pekan ini, media mainstream dan sosial ramai membicarakan soal zakat dan pajak. Itu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada kesamaan antara zakat dan pajak. Sama-sama menajadi insrumen untuk mengalokasikan penghasilan dari orang kaya kepada orang miskin. 

Pernyataan itu pun mendapat reaksi cukup keras dari berbagai pihak. Alasannya, zakat dan pajak jelas berbeda. Zakat sudah jelas dan pasti objek, tarif, subjek, dan penerimanya (mustahik). Dasar zakat dari Al-Qur’an, sedangkan pajak tidak. 

”Pajak tidak ada di dalam Islam. Pajak haram. Pemungutnya masuk neraka.” Begitu narasi yang banyak berseliweran di media sosial. 

BACA JUGA:Nisab Zakat Profesi

BACA JUGA:Menggenjot Pajak lewat Zakat

Para pengkritik pun menyebut sebuah hadis yang menyatakan, ”la yadkhulu al-jannata shahibu maks”. Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud nomor 2.937 itu banyak diterjemahkan sebagai ”tidak akan masuk surga pemungut pajak”. Dari hadis tersebut, lalu ditarik simpulan bahwa  pajak itu haram. 

Memang banyak ulama yang menggeneralisasi seperti itu. Bahwa hukum mengutip pajak itu haram dan pemungutnya masuk neraka. Namun, Syekh Yusuf Qardawi dalam kitabnya, Fiqhu Az-Zakah, mengutip kitab Lisanul ’Arab karya Ibn Munzir, menyebutkan bahwa ”maks” dalam hadis itu merujuk pada pungutan kepada para penjual di pasar jahiliah. 

Jadi, ”maks” lebih bermakna sebagai pungutan liar. Bahkan, Qardawi memberikan arti luas ”maks” termasuk pungutan tambahan setelah orang membayar zakat, memungut apa-apa yang bukan haknya. 

BACA JUGA:Pajak 250 Persen dan Psikologi Massa: Emosi Kolektif dan Kearifan Lokal

BACA JUGA:Penerapan Pajak Karbon, Siapa Yang Untung?

Qardawi juga menyebut ”maks” sebagai pajak-pajak mencekik yang kejam, yang dipungut sebagai bukan hak, dan digunakan untuk kepentingan raja-raja. Bukan untuk rakyat. 

Istilah pungutan atau pajak juga disebut dalam hadis Abu Dawud 3.037 dan 3.038. Pada hadis 3.038, Muaz bercerita bahwa dirinya disuruh Rasulullah SAW untuk memungut dari setiap orang balig (dewasa) di Yaman sebesar 1 dinar atau menggantinya dengan pakaian mu’afiri, pakaian khas Yaman. 

Pajak (dharibah) dalam pemerintahan Islam sebenarnya juga ada. Ada jizyah, pajak diri bagi nonmuslim yang memperoleh perlindungan pemerintahan Islam. Ada kharaj (dari kata kharaja yang artinya keluaran/sesuatu yang dikeluarkan), pajak tanah yang dikenakan kepada orang kafir yang ditaklukkan, tetapi tetap mengelola tanah-tanahnya. 

BACA JUGA:Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: