Zakat dan Pajak

Zakat dan Pajak

ILUSTRASI zakat dan pajak. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dengan perlakuan zakat sebagai pengurang pajak tidak langsung, penghasilan kena pajak adalah Rp390 juta (penghasilan dikurangi zakat). Jika tarif pajak 25 persen, pajak yang harus dibayar adalah Rp97,5 juta. 

Dengan zakat sebagai pengurang pajak langsung (Malaysia), dengan penghasilan kena pajak adalah Rp400 juta, pajaknya Rp100 juta (25 persen). 

Dengan zakat yang sudah dibayar Rp10 juta, pajak yang harus dibayar adalah Rp90 juta (Rp100 juta dikurangi zakat Rp10 juta). Ada selisih cukup signifikan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Rp7,5 juta. 

Bagi muzaki, perlakuan zakat sebagai pengurang pajak langsung itu menjadi insentif menarik. Sebab, di satu sisi muzaki telah menjalankan kewajiban agama dan di sisi lain itu bisa mengurangi kewajiban pajak. 

Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa pemberlakukan kebijakan itu justru bisa menaikkan perolehan zakat sekaligus perolehan pajak. 

Penelitian Radiah (2013) juga menunjukkan hal tersebut. Dia meneliti perolehan pajak dan zakat di 14 negara bagian di Semenanjung Malaysia. Hasilnya, pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak langsung justru meningkatkan pembayaran zakat sekaligus pajak. 

Bahkan, juga di negara-negara bagian yang pengelolaannya berbeda-beda. Itu juga didukung penelitian-penelitian lain yang konsisten menunjukkan hubungan positif zakat dan pajak pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai tax deductible

Fakta di Malaysia itu perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, untuk mengkaji kemungkinan penerapannya di Indonesia. Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak langsung ternyata justru bisa mendorong perolehan pajak. 

Insentif itu diyakini bisa meningkatkan kepatuhan membayar zakat sekaligus pajak sehingga tax ratio Indonesia yang saat ini sekitar 10 persen bisa ditingkatkan. Pemerintah tidak perlu khawatir bahwa kebijakan tersebut akan kontraproduktif terhadap perolehan pajak. 

Apalagi, pemerintah juga bisa menyinergikan program pemerintah dengan program LAZ dan BAZ. Pemerintah bisa menyerahkan pengentasan kemiskinan, menghapus kemiskinan ekstrem, mengurangi pengangguran, dan mendorong usaha mikro-kecil di daerah tertentu kepada BAZ/LAZ. 

Dengan begitu, pemerintah bisa fokus kepada objek yang lain dan melakukan pemberdayaan yang tidak dilakukan BAZ/LAZ. Wallahu a’lam. (*) 

*) Imron MAwardi adalah guru besar investasi dan keuangan Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: