Tahun 2026, Menuju Kemandirian Fiskal di Bawah Bayangan Shadow Economy

Tahun 2026, Menuju Kemandirian Fiskal di Bawah Bayangan Shadow Economy

ILUSTRASI Tahun 2026, Menuju Kemandirian Fiskal di Bawah Bayangan Shadow Economy.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DI TENGAH gejolak tekanan ekonomi global yang tak kunjung mereda, pemerintah menghadapi berbagai dilema dalam mengejar target sejumlah program yang belum tuntas di 2025 dan masih menjadi pekerjaan rumah di tahun 2026. 

Yakni, kemandirian fiskal dan menggapai pertumbuhan ekonomi yang dipatok di angka 8 persen. Dua target itu saling terkait erat, bagaimana pemerintah menggali berbagai pendekatan alternatif yang bersifat komprehensif untuk mencapai kemandirian fiskal tanpa membebani masyarakat. 

Namun, pada saat bersamaan, dituntut bagaimana memformulasikan strategi ekonomi guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

BACA JUGA:Pekerja dan Pengusaha Belum Capai Titik Temu Soal Besaran UMP Jatim 2026

BACA JUGA:UMP Jatim Diprediksi Naik Hingga 7 Persen di 2026

Kemandirian fiskal yang selama ini ingin diraih pemerintah perlu diimbangi dengan perbaikan pola penerimaan pajak, baik menyangkut sistem administrasi perpajakan maupun ekstensifikasi obyek pajak untuk memperbaiki rasio penerimaan pajak

Sebagaimana diketahui, rasio pajak Indonesia mengalami fluktuasi, tetapi cenderung meningkat dalam kurun lima tahun tarakhir. Rasio pajak merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Rasio pajak juga merupakan indikator vital kesehatan fiskal sebuah negara. Ia mencerminkan kemampuan pemerintah dalam memobilisasi sumber daya domestik untuk membiayai program pembangunan, layanan publik, dan menjaga stabilitas ekonomi tanpa terlalu bergantung pada utang.

BACA JUGA:Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia

Pada 2019 rasio pajak Indonesia mencapai 9,76%. Pada tahun-tahun berikutnya, 2020 mengalami penurunan di level 8,33%, kemudian pada 2021 di 9,12%, di level 10,39% pada 2022, lantas di 10,31% pada 2023, dan pada 2024 di level 10,03%. Memasuki tahun 2025, rasio pajak Indonesia sebesar 8,58%, di bawah target yang dipatok 10,03%. 

Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar sekitar Rp1.459,03 triliun, yang setara 70,2% dari outlook penerimaan pajak tahun ini. 

Kontribusi dari PPh badan tercatat sebesar Rp 237,56 triliun, turun 9,6% secara tahunan. PPh orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp 191,66 triliun, turun 12,8% daripada periode yang sama tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Ubisoft Tunda Laporan Fiskal, Pertanda Kondisi Keuangan di Ujung Tanduk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: