UMP Jatim Diprediksi Naik Hingga 7 Persen di 2026

UMP Jatim Diprediksi Naik Hingga 7 Persen di 2026

Kenaikan UMP 2026 dinilai buah simalakama bagi pengusaha meski dituntut pekerja dan buruh-Dok. KSPI-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 akan diputuskan pada Jumat, 19 Desember 2025. 

Keputusan itu dibuat setelah pemerintah pusat menetapkan perhitungan kenaikan upah siang ini, Rabu 17 Desember 2025. ”Aturan perhitungannya berbeda dibandingkan hitungan upah di 2025,” kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Ahmad Fauzi kepada Harian Disway.

Jika di 2025, pemerintah langsung menetapkan kenaikan upah setara 6,5 persen, tahun depan polanya akan dikembalikan mirip di tahun-tahun sebelumnya. Yakni dengan penghitungan inflasi dikali pertumbuhan ekonomi dan dibagi nilai Alfa. 

Yang membedakan, soal start nilai Alfa. Pemerintah berjanji tak memulai nilai alfa di angka 0,1 atau 0,2 persen. Tapi harus dimulai di angka 0,5 persen hingga tertinggi di 0,9 persen. 

BACA JUGA:Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

BACA JUGA:Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862

”Untuk start nilai alfa ini, kami berterima kasih kepada kementerian,” ucap lelaki yang menjabat sebagai Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu. Sebab jika dihitung dengan nilai afla 0,1 persen semisal, kenaikan upah di Jatim tahun depan hanya sekitar 2 persen saja. 

Dengan hitungan ini, maka bisa diproyeksikan angka kenaikan upah di Jatim akan berada di atas 5 persen di 2025. Dengan catatan, nilai Alfa yang dipakai oleh Jatim di atas 0,5 persen. 

"Kami sendiri, dari pekerja mengusahakan akan nilai Alfa yang dipakai hingga 0,9 persen,” katanya. Namun, tentu pertimbangan ini akan dibahas dengan pengusaha sebagai pemberi upah pekerja. 

Fauzi mengatakan, rencananya pembahasan UMP di Jatim akan digelar pada Jumat lusa. Rapat akan digelar oleh dewan pengupahan Jatim dan akan menentukan besaran UMP. ”Bisa langsung disetujui hari itu, atau paling lambat Sabtu,” katanya. 

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025: Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pihaknya tidak bisa melangkah lebih dulu sebelum kebijakan resmi diterbitkan.

“Soal UMP, kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya masih ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit saat ditemui di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Selasa (16/12/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: