Wamenag Optimistis Izin Pembentukan Ditjen Pesantren Terbit Sebelum Hari Santri

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Pertemuan berlangsung di kantor Kemenpan RB, Wamenag menyampaikan kabar baru terkait proses pendirian Di--Siaran Pers
HARIAN DISWAY - Wakil menteri agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan kabar baru terkait proses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Romo Syafi'i mengatakan bahwa surat permohonan izin prakarsa segera dikirim ke Sekretariat Negara.
Hal ini disanpaikan Wamenag usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Pertemuan berlangsung di kantor Kemenpan RB, Jakarta pada hari Jumat 17 Oktober 2025.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Deputy Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati. Ikut mendampingi Wamenag, Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin. Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Wamenag Junisab dan Jaka.
"Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara," terang Wamenag usai pertemuan tersebut.
BACA JUGA:BRIN Dukung Rencana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai Duit APBN
"Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo," lanjutnya.
Wamenag mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kemenpan RB dalam proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Pasalnya, usul ini sudah berproses sejak 2019, lalu diusulkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Pertemuan berlangsung di kantor Kemenpan RB, Wamenag menyampaikan kabar baru terkait proses pendirian Di--Siaran Pers
"Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pandampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi," ujar Wamenag.
Urgensi Ditjen Pesantren
Wemenag menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena pesantren mengemban mandat undang-undang yang sangat berat. Pasal 4 UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tiga fungsi pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Cak Imin Ceritakan Kiai Madura yang Bersyukur Putranya Wafat Saat Salat di Ponpes Al Khoziny
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad 15 masehi,” paparnya.
Fungsi pendidikan yang diemban pesantren, menurut Wamenag, terus berkembang, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi (ma’had aly). Lembaga pendidikan keagamaan Islam khas Indonesia ini menjadi kawah bagi para jutaan santri dalam mendalami ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Pesantren dan para lulusannya juga berkiprah di berbagai bidang kehidupan sosial, memberi pemahamaan keagamaan yang moderat bagi masyarakat. “Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Siaran pers